Tuduhan Pelanggaran Etika Penelitian
Jurnal Penelitian Hutan Tanaman (JPHT) berkomitmen menjaga integritas penelitian dan publikasi ilmiah. Setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan naskah yang diajukan maupun artikel yang telah diterbitkan akan ditelaah secara adil, objektif, dan berdasarkan bukti, dengan mengacu pada panduan Committee on Publication Ethics (COPE).
1, Ruang Lingkup
Kebijakan ini mencakup dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi, antara lain:
- Fabrikasi, yaitu pembuatan data atau hasil penelitian yang tidak pernah diperoleh.
- Falsifikasi, yaitu manipulasi proses, data, gambar, atau hasil penelitian sehingga tidak menggambarkan penelitian secara akurat.
- Plagiarisme, yaitu penggunaan karya, gagasan, atau materi pihak lain tanpa pengakuan sumber yang tepat.
- Publikasi duplikat atau pengajuan naskah secara bersamaan ke beberapa jurnal.
- Manipulasi kepengarangan, sitasi, atau proses penelaahan sejawat.
- Pelanggaran persetujuan etik, persetujuan partisipan, atau perlindungan kerahasiaan data.
- Tidak diungkapkannya konflik kepentingan yang relevan.
Kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat ilmiah tidak dengan sendirinya dianggap sebagai pelanggaran. Namun, kesalahan yang memengaruhi keandalan artikel tetap perlu diperbaiki.
2. Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Penulis, reviewer, editor, pembaca, dan pihak lain dapat menyampaikan laporan kepada Pemimpin Redaksi melalui jurnalpht@gmail.com. Laporan sebaiknya memuat:
- Judul naskah atau artikel, nomor naskah, DOI, atau tautan artikel.
- Uraian dugaan pelanggaran dan bagian yang dipersoalkan.
- Bukti pendukung yang dapat diperiksa.
- Informasi kontak pelapor, apabila bersedia diberikan.
Laporan anonim tetap dapat ditelaah apabila memuat informasi dan bukti yang cukup. Dugaan pelanggaran tidak dianggap terbukti hanya karena laporan telah diterima.
3. Pemeriksaan Awal dan Klarifikasi
Editor akan menilai relevansi, kecukupan bukti, serta kemungkinan dampak laporan terhadap integritas naskah atau artikel. Apabila diperlukan, editor akan meminta klarifikasi, data asli, dokumen persetujuan etik, atau dokumen pendukung lain dari pihak terkait.
Pihak yang dilaporkan diberikan kesempatan yang wajar untuk menjelaskan dan menanggapi bukti. Selama pemeriksaan, proses penelaahan atau penerbitan naskah dapat ditangguhkan.
Editor atau reviewer yang memiliki konflik kepentingan tidak akan dilibatkan dalam penanganan kasus. Jika laporan menyangkut Pemimpin Redaksi, kasus akan ditangani oleh penerbit atau pihak independen yang ditunjuk tanpa konflik kepentingan.
4. Kerja Sama dengan Institusi
Apabila dugaan memerlukan investigasi formal, jurnal dapat menghubungi institusi tempat penelitian dilakukan, lembaga pendanaan, atau badan lain yang berwenang. Jurnal bertanggung jawab menilai keandalan materi yang diterbitkan dan mengambil tindakan editorial. Investigasi formal terhadap perilaku peneliti menjadi tanggung jawab institusi atau badan yang berwenang. Jurnal dapat mengambil tindakan untuk melindungi catatan ilmiah berdasarkan bukti yang tersedia, termasuk ketika tanggapan penulis atau institusi belum diperoleh.
5. Keputusan dan Tindak Lanjut
Tindakan ditentukan berdasarkan bukti, tingkat pelanggaran, dan dampaknya terhadap keandalan penelitian. Tindakan tersebut dapat berupa:
- Penutupan kasus apabila dugaan tidak didukung bukti yang memadai.
- Permintaan perbaikan atau penolakan naskah yang belum diterbitkan.
- Penerbitan koreksi apabila kesalahan terbatas dan hasil utama tetap dapat dipercaya.
- Penerbitan expression of concern apabila terdapat kekhawatiran serius yang belum terselesaikan.
- Retraksi apabila artikel tidak dapat diandalkan atau terdapat pelanggaran yang membenarkan penarikan.
- Pemberitahuan kepada institusi atau pihak berwenang yang relevan.
Koreksi, expression of concern, dan retraksi akan menjelaskan alasan tindakan serta ditautkan dengan artikel terkait. Retraksi bertujuan memperbaiki catatan ilmiah, bukan menghukum penulis.
6. Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Informasi kasus hanya dibagikan kepada pihak yang perlu terlibat dalam pemeriksaan. Identitas pelapor dijaga sejauh memungkinkan, dengan mempertimbangkan kebutuhan investigasi dan ketentuan yang berlaku. Jurnal tidak membenarkan intimidasi atau tindakan balasan terhadap pelapor yang menyampaikan kekhawatiran dengan iktikad baik.
7. Keberatan dan Dokumentasi
Pihak terkait dapat mengajukan keberatan secara tertulis melalui jurnalpht@gmail.com dengan menyertakan bukti baru atau alasan adanya kesalahan faktual maupun prosedural. Keberatan akan ditelaah oleh pihak yang tidak memiliki konflik kepentingan. Seluruh laporan, bukti, korespondensi, dan keputusan akan didokumentasikan secara aman. Penanganan dilakukan dalam waktu yang wajar sesuai kompleksitas kasus, dan perkembangan yang relevan disampaikan kepada pihak terkait dengan tetap menjaga kerahasiaan.













